Standar Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

  1. Adanya laporan dari ruangan atau unit tentang infeksi nasokomial
  2. Pengecekan/pemantauan
  3. Melakukan pencegahan/penkes

  1. Komite atau Tim PPI bertugas melaksanakan kegiatan pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, dan penkes
  2. Pelaporan dan pencatatan terintegrasi

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PPI meliputi : 1. Melaksanakan Surveilans 2. Melakukan Investigasi Outbreak (PPI6) 3. Membuat Infection Control Risk Assessment/ICRA 4. Monitoring Sterilisasi di RumahSakit 5. Monitoring Menejemen Laundry dan Monitoring Peralatan yang kadaluarsa, peralatan single-use menjadi re-use 6. Monitoring pembuangan sampah infeksius dan cairan tubuh 7. Monitoring Penanganan Pembuangan darah dan komponen darah 8. Monitoring area kamar mayat dan post mortem 9. Monitoring pembuangan benda tajam dan jarum 10. Monitoring kegiatan pelayanan makanan dan permesinan 11. Monitoring pembongkaran, pembangunan dan renovasi 12. Monitoring pelaksanaan isolasi pasien 13. Monitoring kepatuhan Hand Hygiene 14. Monitoring kepatuhan penggunaan APD 15. Pencatatan dan pelaporan tertusuk jarum (paska pajanan) 16. Pencegahan dan pengendalian infeksi pada pasien 17. Pendidikan dan pelatihan (Orientsi PPI pada pegawai baru dan siswa/mahasiswa, edukasi staff, edukasi pasien dan pengunjung)

1.    Email  :  rsudtpibludup@gmail.com

2.    Telp/SMS/WA : 082284298997

3.    Kotak Saran

4.    Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi"