Tera / Tera Ulang UTTP Antar Unit Metrologi Legal

  1. Surat Permohonan Tera/ Tera Ulang dengan dilampirkan spek UTTP (untuk Tera)
  2. Surat Keterangan Hasil Pengujian tahun sebelumnya (untuk Tera Ulang)
  3. Surat rekomendasi untuk dilakukan tera/ tera ulang kepada UPT Metrologi Samarinda melalui Kepala Dinas yang membawahi pelayanan Tera/ Tera Ulang di kabupaten/ kota yang tidak memiliki ruang lingkup

  1. Wajib Tera / Tera Ulang (TTU) mengajukan permohonan ke UML kabupaten/ kota setempat
  2. UML kabupaten/ kota lain yang tidak memiliki ruang lingkup mengembalikan UTTP kepada Wajib Tera / Tera Ulang disertai rekomendasi untuk dilakukan Tera / Tera Ulang kepada UPT Metrologi Samarinda.
  3. Wajib Tera/Tera Ulang (TTU) mengajukan surat permohonan tera/tera ulang ke kantor UPT Metrologi Samarinda (Langsung antar ke kantor dan/atau Via Email) disertai surat rekomendasi dari UML kabupaten/ kota setempat
  4. Jika UTTP terpasang di Tempat Pakai/ Gudang Importir/ Pabrik maka Kepala UPT Metrologi Samarinda menerbitkan SPT untuk melakukan pengujian di lapangan.
  5. Kepala Metrologi Samarinda yang menghubungi UML kabupaten/ kota untuk penjadwalan/hari pengujian Tera/Tera Ulang.
  6. Jika hasil pengujian tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan tanda BATAL dicap batal dan dikembalikan ke Wajib TTU , Jika hasil pengujian sesuai persyaratan , maka UTTP dibubuhkan TANDA TERA dicap sah.
  7. Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP sesuai dengan Cerapan TTU
  8. Wajib TTU Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) secara elektronik
  9. Wajib TTU dapat mengambil Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) diloket Pengambilan SKHP

-  Waktu Penyelesaian Pengujian Sesuai Syarat Teknis UTTP

- Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) diterbitkan maksimal 3 hari setelah pengujian


Biaya Perjalanan Dinas ke UML/ UPTD kota yang memohon tera/ tera ulang

Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) , Cap Tanda Tera

Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui:

- Tatap muka langsung di ruang pelayanan

- Kotak saran di Dinas Perdagangan

- Whatsapp                            : 0813 2757 2017

- Email                                   : uptdmetrologismd@gmail.com

- Website                               : https://disdag.samarindakota.go.id/metrologi/pengaduan

- Media Sosial

      Instagram    : Metrologi.smd

      Facebook    : UPT Metrologi Samarinda


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera / Tera Ulang UTTP Antar Unit Metrologi Legal"