Standar Pelayanan Hemodialisa

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/KIS
  3. Surat rujukan/kontrol
  4. Surat pengantar hemodialisa

  1. Pasien rawat jalan BPJS a. Mencetak SEP b. Membawa SEP ke unit Hemodialisa c. Skrinning pemeriksaan bagi pasien baru dan akan di ulang setiap 6 bulan d. Pasien diterima dan dilakukan asesmen Hemodialisa e. Tindakan hemodialis dilakukan sesuai instruksi dokter f. Setelah selesai tindakan hemodialisa, pasien di observasi dan dipersilahkan pulang. g. Khusus BPJS : melakukan pendaftaran dengan Finger Print
  2. Pasien Rawat Jalan Pasien Umum a. Melakukan pendaftaran b. Melapor ke petugas Hemodialisa untuk penginputan data pasien c. Membayar di kasir
  3. Pasien Rawat Inap a. Pasien yang telah terjadwal dari Rawat Inap yang sudah di skrinning di antar ke unit Hemodialisa untuk dilakukan pemeriksaan (Assesmen) sebelum dilakukan tindakan hemodialisa b. Tindakan Hemodialisa dilakukan sesuai instruksi Dokter c. Setelah tindakan hemodialisa selesai pasien di kembalikan ke Rawat Inap

1.  Lama proses tindakan hemodialisa reguler 4-5 jam

2. Lama proses tindakan hemodialisa SLEED 6-10 jam

Sesuai Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang

Pelayanan tindakan hemodialisa

1.    Email  :  rsudtpibludup@gmail.com

2.    Telp/SMS/WA : 082284298997

3.    Kotak Saran

4.    Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Hemodialisa"