Standar Pelayanna Rekam Medis

  1. Dokumen identitas : KTP-Kartu Keluarga-(SIM-Paspor jika diperlukan)
  2. Surat rujukanKartu peserta JKN/ kartu peserta asuransi

  1. 1. Pendaftaran A. Pendaftaran Rawat Jalan (TPPRJ): • Mendaftarkan pasien baru dan lama rawat jalan • Mencetak kwitansi • Mencetak SEP pasien BPJS B. Pendaftaran Gawat Darurat (TPPIGD) : • Mendaftarkan pasien Instalasi Gawat Darurat • Mencetak kwitansi • Mencetak SEP pasien Gawat Darurat C. Pendaftaran Rawat Inap (TPPRI): • Mencarikan kamar rawat inap pasien sesuai kebutuhan pasien • Mendaftarkan pasien yang akan rawat inap • Menjelaskan ketentuan untuk pasien sesuai cara bayar BPJS/SKTM/Umum • Mencetak Gelang identitas Pasien • Memberikan dokumen rawat inap ke petugas filling
  2. 2. Filling : A. DRM Rawat Jalan • Mencarikan dokumen rekam medis pasien rawat jalan lama • Menyiapkan dan merakit dokumen rekam medis pasien rawat jalan • Memutasi di dalam SIMRS pasien yang akan di didistribusikan ke poli tujuan • Mengantarkan DRM ke poli rawat jalan yang dituju • Menyimpan ke dalam rak pemberkasan DRM yang sudah dilayani B. DRM Gawat Darurat • Menerima pengembalian DRM Rawat Darurat • Memutasi di dalam SIMRS DRM Rawat Darurat yang sudah dikembalikan ke Instalasi Rekam Medis • Menyimpan ke dalam rak pemberkasan DRM yang sudah di mutasikan
  3. A. Rawat Inap • Mengkoding di dalam DRM pasien rawat inap diagnosa keluar dan tindakan pada form resume medis dan Ringkasan Masuk Keluar sesuai ICD 10 dan ICD9 • Menginput kode penyakit ke dalam SIMRS B. Rawat Jalan • Menginput kode penyakit ke dalam SIMRS
  4. 4. Pelaporan A. Pelaporan Rawat Inap a) Indeks • Menginput indeks berdasarkan kode penyakit, nama dokter , tindakan, data demografi dll pasien rawat inap ke dalam komputer • Mengolah data indeks menjadi laporan 10 besar penyakit, jumlah pasien berdasarkan cara bayar,cara keluar dan demografi pasien rawat inap b) Laporan BOR LOS • Menerima sensus dari ruang rawat inap(9 Ruangan Rawat Inap) • Menginput data sensus rawat inap ke computer • Merekap BOR LOS Perbulan dan Perruang Rawat Inap c) Laporan Kebidanan(AMP) d) Laporan Imunisasi e) Menyajikan data laporan internal dan eksternal pasien rawat inap B. Pelaporan Rawat Jalan dan Penunjang a) Laporan rawat jalan • Menginput kode diagnosa dan tindakan dari sensus rawat jalan ke dalam SIMRS. • Merekap laporan rawat jalan berdasarkan cara bayar perbulan dan perpoli • Merekap Morbiditas Penyakit Rawat jalan berdasarkan umur b) Laporan Penunjang • Laporan Gigi dan mulut • Laporan Pembedahan • Laporan Radiologi • Laporan Laboratorium • Laporan Rehabilitasi Medik • Laporan Pelayanan Khusus(EKG, HD dan Spirometri) • Laporan Kesehatan Gizi • Laporan Keluarga Berencana • Laporan Farmasi Rumah Sakit • Laporan Rujukan • Laporan Cara Bayar C. Laporan Gawat Darurat • Memberikan kode diagnosa ke sensus IGD. • Merekap laporan rawat darurat berdasarkan cara bayar dan penyakit D. Menyajikan data laporan internal dan eksternal pasien rawat inap
  5. 5. Analisis : A. Analisis kelengkapan • Mengecek kelengkapan dokumen rekam medis rawat inap • Menganalisa kelengkapan pengisian form rekam medis rawat inap • Mengajukan kembali ke ruangan ranap bila ada DRM yang kurang lengkap dengaan mengisi form slip ketidaklengkapan DRM. • Menginput hasil analisa per form DRM • Membuat laporan hasil analisis kelengkapan DRM Rawat Inap B. Register Analisis : • Menerima DRM dari tim analisis • Memilah DRM yang akan di kembalikan ke ruangan ranap dan yang akan di filling • Menyerahkan DRM yang tidak lengkap ke ruangan rawat inap • Mengecek kembali DRM yang sudah kembali diisi ketidaklengkapan dari ruang rawat inap • Meregist daftar DRM yang akan kembali di Filling ke ruang filling yang ada di TPPRJ C. Korespondensi : • Menerima permintaan asuransi, visum dan surat surat keterangan medis dari pasien atau keluarga pasien • Mengajukan permintaan asuransi, visum atau surat keterangan medis lain nya ke dokter yang bersangkutan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekam Medik meliputi : 1.Sistem penulisan nama 2.Sistem pencatatan data pelayanan klinis 3.Sistem penomoran rekam medis 4.Sistem penyimpanan Dokumen Rekam medis (DRM) 5.Sistem retensi dan pemusnahan 6.Sistem pelepasan informasi rekam medis 7.Sistem pengindeksan 8.Sistem pelaporan 9. Sistem evaluasi penyelanggaraan rekam medis

1.    Email  :  rsudtpibludup@gmail.com

2.    Telp/SMS/WA : 082284298997

3.    Kotak Saran

4.    Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanna Rekam Medis"