Sidang Keliling/Sidang di Luar Gedung Pengadilan bertempat di Mal Pelayanan Publik Lambaro Aceh Besar

  1. Membawa Fotokopi KTP dan Dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan

  1. Membawa Kartu Identitas Diri
  2. Membawa Dokumen yang dibutuhkan dipersidangan
  3. Pihak melakukan registrasi mendapatkan nomor antrian sidang

Sesuai dengan lama persidangan

Tidak dipungut biaya

Persidangan

  • Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Mahkamah Syar'iyah Jantho dilakukan melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Meja Pengaduan pada PTSP Mahkamah Syar'iyah Jantho.
  • Nomor Telephone Informasi dan Pengaduan 08116813336

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sidang Keliling/Sidang di Luar Gedung Pengadilan bertempat di Mal Pelayanan Publik Lambaro Aceh Besar"