Pelayanan Rekomendasi Pengiriman Psikotik ODGJ ke RS Jiwa

No. SK: 188.4/5431/418.26/III/2022

  1. Surat Keterangan Miskin Pengesahan (Desa dan Kecamatan)
  2. Surat Pernyataan (Bermaterai 10.000)
  3. Format Verifikasi (Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, Aparat Kesehatan) Stempel Desa dan Kecamatan
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  6. Buku KIA
  7. Surat Keterangan Kelahiran
  8. Surat Keterangan dari (Rujukan Puskesmas)/RSUD Pare atau SLG

  1. Penerimaan dan pencatatan permohonan rekomendasi dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Proses pengerjaan rekomendasi klien ODGJ di lapangan oleh Pendamping ODGJ Kabupaten Kediri dan melaporkan pada Kabid Rehsos
  3. Pengecekan dan penelitian keabsahan berkas persyaratan, jika berkas sesuai maka lanjut ke proses berikutnya, jika berkas kurang sesuai maka dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki
  4. Pembuatan rekomendasi
  5. Surat rekomendasi dicek Kabid rehsos, jika telah sesuai maka diparaf, jika belum sesuai maka kembali ke kasi Rehsos PD
  6. Surat ditandatangani oleh kepala Dinas Sosial
  7. Surat rekomendasi diberikan pada Pemohon

1 s.d 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Pengiriman Psikotik ODGJ ke RS Jiwa

  1. Datang Langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Kediri 
  2.  Melalui layanan telephone dan whatsapp : 085157104085 
  3. Melalui website : https://dinsos.kedirikab.go.id/ 
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N 
  5.  Melalui Aplikasi Halo MasBup

 -------------------------------------------------------------------------------------------------------
   Mekanisme Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Kediri :

  1. Pelapor menyampaikan aduan 
  2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan aduan 
  3. Petugas menelaah dan mengklasifikasi aduan 
  4. Petugas meneruskan aduan ke pejabat yang membidangi 
  5. Petugas menyampaikan tanggapan kepada pelapor 
  6. Pejabat menindaklanjuti dengan memberikan tanggapan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pengiriman Psikotik ODGJ ke RS Jiwa"