Pelayanan Instalasi Laboratorium

No. SK: 445 / / 2022

  1. Surat pengantar
  2. Persyaratan teknis

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  5. Pencatatan hasil-verifikasi
  6. Penyerahan hasil

Hasil laboratorium selesai dalam waktu < 120 menit

Umum : Sesuai Per aturan Bupati Aceh Besar Nomor 61 Tahun 2017

JKN      : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Laboratorium

1. Email              : rsud.acehbesar@gmail.com

2. Telp                : (0651) 8070165

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"