Registrasi SKT/SKGR

No. SK: SK.060/Kec.XIII-KK/VI/2022/19

  1. SKT/SKGR asli (rangkap 1) dan Foto Copy (rangkap 2) yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah

  1. Pemohon Mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratatan.
  2. Front offiece menerima, memferivikasi,memeriksa berkas permohonan dan memberikan tanda terima kepada pemohon.
  3. Back office memproses dan menerbitkan registrasi.
  4. Kasubbag/Kasi memverifikasi , serta memaraf /menolak pengajuan registrasi tersebut
  5. Sekcam memaraf draf registrasi
  6. Camat menandatangani draf registrasi tersebut.

51 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi SKT/SKGR

Kantor Camat XIII Koto Kampar

 Jl. Candi Muara Takus-Batu Bersurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi SKT/SKGR"