Rekomendasi Riset/Penelitian

No. SK: SK.060/Kec.XIII-KK/VI/2022/19

  1. Surat Keterangan Riset/Penelitian dari Perguruan Tinggi atau Lembaga Lainnya.
  2. Surat Rekomendasi Riset/Penelitian dari Kesabangpol.

  1. Pemohon Mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratatan.
  2. Front offiece menerima, memferivikasi,memeriksa berkas permohonan dan memberikan tanda terima kepada pemohon.
  3. Back office memproses dan menerbitkan rekomendasi.
  4. Kasubbag/Kasi memverifikasi rekomendasi tersebut, srta memaraf /menolak rekomendasi tersebut
  5. Sekcam memaraf draf rekomendasi
  6. Camat menandatangani draf rekomendasi tersebut.

52 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Riset/Penelitian

Kantor Camat XIII Koto Kampar 

 Jl. Candi Muara Takus-Batu Bersurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Riset/Penelitian"