Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

No. SK: SK.060/Kec.XIII-KK/VI/2022/19

  1. Blangko permohonan dan blangko lainnya.
  2. Foto copy SKT/SKGR, PBB,NPWP, Site plan, KTP
  3. Rekomendasi yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah

  1. Pemohon Mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratatan
  2. Front offiece menerima, memferivikasi,memeriksa berkas permohonan dan memberikan tanda terima kepada pemohon.
  3. Back office memproses dan menerbitkan rekomendasi.
  4. Kasubbag/Kasi memverifikasi rekomendasi tersebut, srta memaraf /menolak rekomendasi tersebut
  5. Sekcam memaraf draf rekomendasi
  6. Camat menandatangani draf rekomendasi tersebut.

51 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

Kantor Camat XIII Koto Kampar

Jl. Candi Muara Takus - Batu Bersurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan"