Standar Pelayanan Ruangan ICCU

  1. 1. Fotocopy Surat Pengantar Rawat Inap
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 3. Fotocopy BPJS Pasien

  1. 1. Petugas ruangan IGD/rawat inap menghubungi ruang ICCU untuk mengecek ketersediaan tempat tidur dan memberi keterangan diagnose penyakit, umur, keadaan umum, kesadaran pasien dan therapy beserta hasil pemeriksaan penunjang laboratorium /Radiologi, tindakan yang telah di lakukan berdasarkan instruksi dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, serah terima pasien dengan menandatangani format transfer pasien. 2. Semua pasien yang masuk ruang ICCU harus sesuai dengan kriteria masuk ICCU. 3. Petugas ruang ICCU menyiapkan tempat tidur, menyalakan monitor dan mempersiapkan alat-alat yang akan di pakai oleh pasien. 4. Identitas pasien merupakan hal yang sangat penting ditanyakan kepada petugas yang mengoperkan dan mengklarifikasi kebenarannya kepada keluarga pasien itu sendiri, dengan tujuan memperoleh data awal dan sudah terjalin komunikasi antara petugas dan keluarga pasien. 5. Informed concent dilakukan kepada pasien atau keluarga pasien tentang keadaan umum pasien dan tindakan yang akan dilakukan setelah pasien masuk keruang ICCU dan diidentifikasi oleh petugas ICCU. 6. Apabila pasien memerlukan tindakan, maka keluarga pasien harus menandatangani persetujuan tindakan setelah mendapatkan penjelasan dan efek samping/resiko potensial dari tindakan yang akan di lakukan. 7. Kelanjutan terapi yang harus kita perhatikan adalah terapi yang sudah diberikan dan terapi apa saja yang akan dilakukan pada saat operan di lakukan sehingga tidak memperburuk kondisi pasien saat masuk ruang ICCU 8. Edukasi yang sudah di lakukan tindakan edukasi dapat dilihat dalam rekam medis pasien atas edukasi yang sudah di lakukan oleh petugas sebelumnya dan dapat di klarifikasi kembali kepada petugas yang mengoperkannya dengan tujuan agar petugas dapat merencanakan kegiatan edukasi yang sifatnya keluarga pasien wajib memahaminya 9. Analisa keselamatan pasien petugas ICCU mengobservasi pasien setiap jam, keadaan hemodinamik, kesadaran dan kelemahan dari istruktur anatomi sehingga resiko pasien jatuh dapat terhindarkan. 10.Orientasi Setiap pasien yang masuk ICCU, keluarganya diharuskan mengenal kondisi ruangan, jam besuk, dan peraturan yang berlaku di ICCU. Staf yang bertugas di anjurkan mengorientasikan keluarga pasien dengan menjelaskan tempat-tempat seperti ruang tunggu keluarga, toilet, dan tempat cuci tangan.

Visite dokter spesialis setiap hari kerja Senin-Sabtu jam 08.00-16.00 WITA


Umum : Sesuai dengan ketentuan Perda terbaru tahun 2023

BPJS : Sesuai Permenkes RI no 3 tahun 2023


Produk Pelayanan ICU berupa pelayanan perawatan yang khusus mengelola pasien dengan kondisi kritis yang membutuhkan tenaga terlatih dengan didukung oleh peralatan khusus.

1.      Ruang pengaduan : Unit Pengaduan pada Pengelola Informasi dan Dokumen RSUD Toto Kabila

2.      Kotak saran

3.      Nomor pengaduan telp : (0435). 8534450

4.      Email : info@rsud-totokabila.co.id

5.      Media Sosial : Facebook : https://m.facebook.com/rsud.totokabila

6.      Website:  www.rsud-totokabila.co.id

Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruangan ICCU"