Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

No. SK: 445 / / 2022

  1. Kartu identitas/KTP / Kartu BPJS
  2. Surat rujukan
  3. Permintaan rawat intensif

  1. Keluarga melakukan pendaftaran
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan.
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

Waktu sampai di ruang rawat intensif 1 jam

Umum : Sesuai Per aturan Bupati Aceh Besar Nomor 61 Tahun 2017 

JKN       :   Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan rawat intensif

1. Email              : rsud.acehbesar@gmail.com

2. Telp      : (0651) 8070165

3.   Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif"