Standar Pelayanan Gizi

  1. Blangko Rujukan Konsultasi Gizi dari Poliklinik untuk rawat jalan
  2. Permintaan konsultasi gizi dari DPJP

  1. Rawat Jalan : 1.Pasien datang dari poliklinik atas perintah dokter yang memeriksa. 2.Pasien menuju ruang klinik gizi. 3.Petugas klinik gizi memberikan konsultasi gizi kepada pasien.
  2. Rawat Inap : 1.Pasien di bangsal/rawat inap, atas perintah dokter yang memeriksa untuk memperoleh diet sesuai dengan penyakitnya. 2.Pasien mendapatkan diet dari ruang gizi. 3.Petugas ahli gizi melakukan pengkajian diet pasien. 4.Petugas gizI melakukan monitoring dan evaluasi. 5.Penyesuaian diet pasien. 6. Petugas ahli gizi memberikan konsultasi gizi kepada pasien.

1.    Setiap Hari

a. Rawat Jalan Senin-Jum’at: 09.00- selesai pelayanan

b.  Rawat Inap : Setiap Hari kerja Senin-Jum’at jam 09.00- 15.00

2.Jumlah waktu pelayanan : 15- 20 menit

Sesuai Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang

Pelayanan Gizi meliputi : 1. Pelayanan Gizi Rawat Jalan 2. Pelayanan Gizi rawat Inap

1.    Email  :  rsudtpibludup@gmail.com

2.    Telp/SMS/WA : 082284298997

3.    Kotak Saran

4.    Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gizi"