1. Setiap Hari
a. Rawat Jalan Senin-Jum’at: 09.00- selesai pelayanan
b. Rawat Inap : Setiap Hari kerja Senin-Jum’at jam 09.00- 15.00
2.Jumlah waktu pelayanan : 15- 20 menitSesuai Peraturan
Walikota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang
Pelayanan Gizi meliputi : 1. Pelayanan Gizi Rawat Jalan 2. Pelayanan Gizi rawat Inap
1. Email : rsudtpibludup@gmail.com 2. Telp/SMS/WA : 082284298997 3. Kotak Saran 4. Petugas informasi dan pengaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store