Standar Pelayanan Ruanagan Bedah

  1. 1. Surat Pengantar / Permintaan Rawat Inap
  2. 2. Kartu Identitas / KTP / Kartu Keluarga
  3. 3. Rekam Medik

  1. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap 2. Petugas admisi menjelaskan General Consent 3. Petugas admisi menghubungi perawat ruangan bedah untuk ketersediaan ruangan 4. Jika dibutuhkan pasien diantar oleh petugas evakuasi di dampingi perawat UGD ke ruangan 5. Perawat UGD serah terima dengan perawat ruangan di nurse station dan ruangan pasien 6. Pasien di visite oleh dokter spesialis sebagai DPJP 7. Asuhan Keperawatan diberikan pada pasien selama rawatan 8. Perencanaan pasien pulang / Discharge planning 9. Penyelesaian administrasi ruangan

Visite dokter spesialis setiap hari kerja jam 08.00-20.00 WITA


Umum : Sesuai dengan ketentuan perda terbaru tahun 2023

BPJS : Sesuai Permenkes RI no.3 tahun 2023


Pelayanan Instalasi Rawat Inap Ruangan Bedah

1.      Ruang pengaduan : Unit Pengaduan pada Pengelola Informasi dan Dokumen RSUD Toto Kabila

2.      Kotak saran

3.      Nomor pengaduan telp : (0435). 8534450

4.      Email : info@rsud-totokabila.co.id

5.      Media Sosial : Facebook : https://m.facebook.com/rsud.totokabila

6.      Website:  www.rsud-totokabila.co.id

Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruanagan Bedah"