1. Waktu pelayanan : a. Pemeriksaan Rontgen dan CT Scan non kontras bisa dilakukan 24 jam b. Pemeriksaan Rontgen dan CT Scan Kontras terjadwal pada hari kerja c. Pemeriksaan Ultrasonografi terjadwal pada dihari kerja, kecuali terdapat permintaan Cito 2. Jumlah waktu tunggu hasil pelayanan thorax foto : 3 Jam 3. Jumlah waktu tunggu hasil pelayanan CT Scan 2 X 24 jam (kecuali Cito) 4. Jumlah waktu tunggu hasil pelayanan USG 1 X 24 jam (kecuali Cito)
|
Sesuai Peraturan
Walikota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang
Jenis Pemeriksaan Radiologi meliputi : 1. Pemeriksaan Radiografi Non kontras 2. Pemeriksaan Radiografi kontras 3. Pemeriksaan USG 4. Pemeriksaan CT Scan 5. Pemeriksaan Panoramik
1. Email : rsudtpibludup@gmail.com 2. Telp/SMS/WA : 082284298997 3. Kotak Saran 4. Petugas informasi dan pengaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store