Standar Pelayanan Radiologi

  1. Surat pengantar dari dokter pengirim sudah teriput di SIMRS, terdapat klinis dan diagnosa pasien

  1. Pemeriksaan Non kontras 1.Pasien/keluarga atau petugas RS menyerahkan formulir permintaan Rontgen 2.Petugas mengidentifikasi pasien melalui SIMRS 3.Pasien menunggu panggilan, pemeriksaan dilakukan sesuai dengan jenis pemeriksaan formulir permintaan dari dokter dan terdapat klinis/diagnosa 4.Pemeriksaan selesai, pasien menunggu sebentar untuk mengecek hasil pemeriksaan 5.Jika hasil gambaran sudah sesuai kriteria, hasil pemeriksaan rontgen diserahkan ke dokter Radiologi untuk di ekspertise 6.Dilakukan pembacaan – ekspertisi 7.Penyerahan hasil diambil oleh pasien/ keluarga/petugas RS dengan menanyakan tanggal lahir sebagai identitas
  2. Pemeriksaan Kontras 1. Pasien/keluarga atau petugas RS menyerahkan formulir permintaan Rontgen 2. Petugas mengidentifikasi pasien melalui SIMRS 3. Petugas menjelaskan jenis pemeriksaan kontras yang akan dilakukan, dan persiapannya. 4. Pemeriksaan dijadwalkan sesuai dengan waktu yang kosong pada di Radiologi 5. Pada hari pemeriksaan dilakukan, pasien didampingi oleh keluarga untuk menandatangani inform consent 6. Pemeriksaan selesai, pasien menunggu sebentar untuk mengecek hasil pemeriksaan 7. Jika hasil gambaran sudah sesuai kriteria, hasil pemeriksaan rontgen diserahkan ke dokter Radiologi untuk di ekspertise 8. Dilakukan pembacaan – ekspertise 9. Penyerahan hasil diambil oleh pasien/ keluarga/petugas RS dengan menanyakan tanggal lahir sebagai identitas
  3. Pemeriksaan Ultrasonografi 1.Pasien/keluarga atau petugas RS menyerahkan formulir permintaan USG 2.Petugas mengidentifikasi pasien melalui SIMRS 3.Petugas menjelaskan jenis pemeriksaan USG yang akan dilakukan, dan persiapannya. 4.Pemeriksaan dijadwalkan, kecuali pasien dengan catatan cito, bisa diperiksa hari itu juga 5.Pada hari pemeriksaan, pasien dijadwalkan dengan jam yang sudah ditentukan, dipanggil pemeriksaan berdasarkan urutan kedatangan pasien, kecuali emergency 6.Pemeriksaan selesai, pasien bisa mengambil hasil sesuai dengan waktu yang ditentukan petugas 7.Penyerahan hasil diambil oleh pasien/ keluarga/petugas RS dengan menanyakan tanggal lahir sebagai identitas
  4. Pemeriksaan CT Scan 1. Pasien/keluarga atau petugas RS menyerahkan formulir permintaan CT Scan 2. Petugas mengidentifikasi pasien melalui SIMRS 3. Petugas menjelaskan jenis pemeriksaan CT Scan yang akan dilakukan, dan persiapannya. 4. Untuk pemeriksaan CT Scan dengan menggunakan kontras harus dijadwalkan, kecuali non kontras bisa dilakukan hari itu juga 5. Pada hari pemeriksaan, pasien CT Scan kontras yang dijadwalkan dengan jam yang sudah ditentukan, dipanggil pemeriksaan berdasarkan urutan kedatangan pasien 6. Pemeriksaan CT Scan dengan kontras selesai, pasien di observasi terlebih dahulu, dan hasil ekspertise bisa diambil sesuai dengan waktu yang ditentukan petugas 7. Penyerahan hasil diambil oleh pasien/ keluarga/petugas RS dengan menanyakan tanggal lahir sebagai identitas
  5. Pemeriksaan Panoramik 1. Pasien/keluarga atau petugas RS menyerahkan formulir permintaan Rontgen 2. Petugas mengidentifikasi pasien melalui SIMRS 3. Pasien menunggu panggilan, pemeriksaan dilakukan sesuai dengan jenis pemeriksaan formulir permintaan dari dokter dan terdapat klinis/diagnosa 4. Pemeriksaan selesai, pasien menunggu sebentar untuk mengecek hasil pemeriksaan 8. Jika hasil gambaran sudah sesuai kriteria, hasil pemeriksaan diserahkan ke dokter Radiologi 9. Dilakukan pembacaan – ekspertisi 10. Penyerahan hasil diambil oleh pasien/ keluarga dengan menanyakan tanggal lahir sebagai identitas

1.     Waktu pelayanan :

a. Pemeriksaan Rontgen dan CT Scan non kontras bisa dilakukan 24 jam

b.    Pemeriksaan Rontgen dan CT Scan Kontras terjadwal pada   hari kerja

c.   Pemeriksaan Ultrasonografi terjadwal    pada dihari kerja, kecuali terdapat permintaan Cito

2.    Jumlah waktu tunggu hasil pelayanan thorax foto : 3 Jam

3.     Jumlah waktu tunggu hasil pelayanan CT Scan 2 X 24 jam (kecuali Cito)

4.     Jumlah waktu tunggu hasil pelayanan USG 1 X 24 jam (kecuali Cito)

 


Sesuai Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang

Jenis Pemeriksaan Radiologi meliputi : 1. Pemeriksaan Radiografi Non kontras 2. Pemeriksaan Radiografi kontras 3. Pemeriksaan USG 4. Pemeriksaan CT Scan 5. Pemeriksaan Panoramik

1.    Email  :  rsudtpibludup@gmail.com

2.    Telp/SMS/WA : 082284298997

3.    Kotak Saran

4.    Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"