Pelayanan instalasi rawat jalan

No. SK: 445 / / 2022

  1. 1.Kartu identitas/KTP/BPJS
  2. 2.Surat rujukan

  1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen)
  5. Pemberian terapi atau resep obat
  6. Pengambilan obat di depo farmasi
  7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang/dirawat

1 Jam ( khusus prosedur 1s.d.5 )

Keterangan:

1.  Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga

2.  Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran

3.  Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju

4.  Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen)

5.   Pemberian terapi atau resep obat 

6.  Pengambilan obat di depo farmasi 

7.   Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir

8. Pasien pulang/dirawat

Umum : Sesuai Per aturan Bupati Aceh Besar Nomor 61 Tahun 2017

JKN     :   Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Klinik Syaraf, klinik Bedah, klinik Penyakit Dalam, klinik Mata, klinik Anak. Klinik Obsgyn,klinik Kulit, klinik gigi, klinik Fisioterapi, klinik Paru

1. Email              : rsud.acehbesar@gmail.com

2. Telp                 : (0651) 8070165 

3.   Kotak saran

4.  Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan instalasi rawat jalan"