Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. Surat Pengajuan Surat Tanda Daftar
  2. Foto copy AD/ ART
  3. Keterangan domisili dari lurah/ kepala desa setempat
  4. Struktur organisasi lembaga (Pengurus)
  5. Sumber daya manusia ( Nama, Alamat, dan Telepon)
  6. Foto copy identitas pengurus/ anggota (KTP)
  7. Program kerja bidang kesejahteraan sosial
  8. Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
  9. Kelengkapan sarana dan prasanan (data inventaris)
  10. Foto copy NPWP LKS
  11. Foto copy akte notaris
  12. Foto copy pengesahan sebagai yayasan dari Menkeh dan HAM
  13. Daftar nama dan identitas klien
  14. Pas foto klien ukuran 3x4 cm
  15. Foto : 1. Papan nama, 2. Foto bangunan kantor/ gedung, 3. Foto kegiatan (harian/ bulanan / tahunan)
  16. Rekomendasi LK2S

  1. LKS mengirimkan surat ke Dinas Sosial perihal pengajuan tanda daftar
  2. LKS melengkapi berkas persyaratan pengajuan tanda daftar LKS yang di bendel menjadi satu dokumen
  3. Dinas Sosial melaksanakan survey / visitasi ke LKS untuk verifikasi kesesuaian dokumen pengajuan tanda daftar LKS dengan kondisi lapangan
  4. Apabila hasil survey / visitasi dinyatakan sesuai, maka Dinas Sosial menerbitkan Sertifikat Tanda Daftar LKS

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten / Kota

a.  Konsultasi Pengaduaan

-      Petugas Pengaduaan Dinas Sosial Kab. Kendal

-      Petugas Bidang Rehabilitasi Sosial

b.  Facebook dinas sosial Kendal;

c.  Instagram @dinsoskendal;

d.  Telepon (0294) 381178;

e.  Whatsapp 0895383164830;

Website www.dinsos.kendalkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial"