Standar Pelayanan Unit Pendaftaran

  1. kartu berkunjung
  2. identitas pasien
  3. kartu jaminan kesehatan

  1. petugas menyiapkan keperluan pelanggan
  2. petugas menerima persyaratan pelanggan
  3. petugas mengambil rekam medis pasien dari ruang rekam medis apabila pasien lama, dan membuat rekam medis baru apabila pasien baru
  4. petugas memberikan nomor antrian kepada pelanggan sesuai unit yang di tuju
  5. pelanggan terdaftar

10 Menit

Sesuai Perda Kab. Kediri No. 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Pendaftaran rawat Jalan

1. Buku keluahan pelanggan

2. Email : puskesmaspagu@gmail.com

3. Instagram : @uptdpuskesmaspagu

4. Facebook : uptd puskesmas pagu

5. Telepon : (0354) 545443

6. SMS/ WA : 085855003212p

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Pendaftaran"