Standar Pelayanan Ambulance

  1. Umum : a. Kartu identitas/KTP b. Kartu berobat untuk pasien lama
  2. BPJS/Asuransi Lain : a. Kartu BPJS/Asuransi b. Kartu berobat c. Kartu rujukan

  1. Surat rujukan dari DPJP
  2. Perawat menghubungi petugas ambulance
  3. Pasien menyelesaikan administrasi
  4. Supir ambulance menyiapkan mobil ambulance
  5. Pasien di rujuk ke RS yang dituju dengan pendampingan petugas kesehatan

Kurang dari 1 jam

Sesuai Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang

Pelayanan Ambulance

1.    Email  :  rsudtpibludup@gmail.com

2.    Telp/SMS/WA : 082284298997

3.    Kotak Saran

4.    Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulance"