Pelayanan KB

No. SK: 814/4762/PKM-G

  1. Melakukan Registrasi di loket pendaftaran
  2. Buku Pink KIA/ Kartu Peserta KB
  3. Tersedianya Buku rekam medis
  4. Sudah dilakukan pemeriksaan fisik dikajian awal

  1. Petugas menerima buku rekam medis dari petugas pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di buku rekam medis
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan konseling KB menggunakan ABPK dan pasien memilih alat kontrasepsiyang diinginkan serta layak medis
  5. Petugas melakukan pengisian kartu status KB dan informed consent
  6. Petugas melakukan anamnesa
  7. Petugas melakukan rujukan internal yang diperlukan atas indikasi
  8. Petugas mengantar keruang tujuan rujukan internal dan menyerahkan formulir rujukan internal dan buku rekam medis yang sudah diisi lengkap
  9. Setelah mendapat jawaban rujukan internal petugas menjelaskan kepada pasien
  10. Petugas melakukan rujukan eksternal ke rumah sakit bila diperlukan atas indikasi
  11. Bila pasien dalam kondisi norma, petugas memberikan pelayanan KB, KIE dan terapi sesuai hasil pemeriksaan
  12. Petugas memberikan resep obat bila pasien mendapat obat dan memperilahkan emngambil di ruang farmasi
  13. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan

  1. KB Pil/Suntik : 15 Menit
  2. KB IUD : 30 Menit

 

  1. UMUM : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2016
  2. BPJS :Sesuai Permenkes Nomor 4 T\ahun 2017 

Pelayanan Pil KB, Pelayanan KB suntik, Pelayanan KB IUD

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email :ngpinohpuskesmascc@gmail.com
  4. WA 0813-4015-4949

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB"