Standar Pelayanan Unit Pengobatan Gigi

  1. Kartu nomor antrian
  2. Rekam medis

  1. petugas mencuci tangan
  2. petugas memakai APD
  3. petugas mempesiapkan peralatan
  4. petugas memanggil pelanggan
  5. petugas mempersilahkan pelanggan untuk duduk di dental chair
  6. petugas mempersilahkan pelanggan untuk kumur dengan antiseptik selama 15 detik
  7. petugas mencatatat identitas pelanggan di buku register
  8. petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan serta mencatat di buku register serta rekam medis pelanggan
  9. petugas melakukan pemeriksaan
  10. petugas menegakkan diagnosis
  11. petugas merujuk pelanggan ke unit terkait atau ke RS apabila ada penyakit sistemik atau kondisi tertentu yang tidak memenuhi syarat untu dilakukan tindakan
  12. petugas memberikan penjelasan kepada pelanggan meminta persetujuan tindakan medis melalui informed consent
  13. petugas mempersiapkan peralatan dan bahan yang diperlukan untuk melakukan tindakan yang akan dilakukan
  14. petugas melakukan tindakan sesuai diagnosa
  15. petugas memberi resep obat kepada pelanggan apabila diperlukan dan mengarahkan pelanggan untuk membayar di kasir untuk pelanggan umum
  16. petugas mencatat di buku register dan rekam medis
  17. petugas merapikan alat, bahan dan melakukan desinfeksi ruangan dengan alkohol 70%
  18. petugas mencuci tangan

30 Menit

Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

1. Buku keluhan pelanggan

2. Email : puskesmaspagu2012@gmail.com

3. Instagram : @uptdpuskesmaspagu

4. Facebook : uptd puskesmas pagu

5. Telepon : (0354) 545443

6. SMS/ WA : 085855003212

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Pengobatan Gigi"