Pengangkatan Anak pada Dinas Sosial Kabupaten Kendal

  1. Surat permohonan pengangkatan anak;
  2. Surat keterangan sehat dari RS Pemerintah (asli/legalisir);
  3. Surat keterangan Kesehatan jiwa dari RS Pemerintah (asli/legalisir);
  4. Akta kelahiran Calon Orang Tua Asuh (COTA)(legalisir);
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Asli/legalisir);
  6. Surat nikah/ akta nikah COTA (legalisir);
  7. Kartu Keluarga COTA (legalisir);
  8. KTP COTA (legalisir);
  9. Akta kelahiran Calon Anak Angkat (CAA) (legalisir);
  10. Surat penyerahan anak dari orang tua kandung ke COTA yang diketahui Kepala Desa / Lurah/ Instansi setempat;
  11. Surat pernyataan persetujuan keluarga untuk mengangkat anak dari orang tua kandung/ wali kerabat COTA diatas kerta bermaterai (asli);
  12. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA (asli);
  13. Surat izin orang tua kandung/ wali / kerabat CAA daiatas materai (asli).
  14. Surat pernyataan akan memeberikan hak dan status sama yang menyatakan pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak (asli bermaterai);
  15. Surat pernyataan kelengkapan dokumen yang menyatakan dokumen sah dan sesuai fakta sebenarnya dari COTA (asli bermaterai).
  16. Surat pernyataan tertulis COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai hak-hak yang dibutuhkan oleh anak (asli bermaterai);
  17. Surat pernyataan tertulis COTA akan memberitahukan anak tentang asak usulnya dengan mempertimbangkan kesiapan anak (asli bermaterai);
  18. Surat pernyataan COTA akan memberikan asuransi Kesehatan dan Pendidikan (asli bermaterai).
  19. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuan dan akan memberi kuasa kepada wali hakim;
  20. Surat pernyataan COTA akan memberikan hibah Sebagian hartanya kepada anak angkat;
  21. Fota COTA dan CAA;
  22. Laporan social COTA yang dibuat oleh Pekerja Sosial;
  23. Laporan social dari CAA oleh Pekerja Sosial setempat;
  24. Surat rekomendasi instansi social setempat (Dinas Sosial) setelah dinyatakan lengkap.

  1. Calon orang tua asuh mendatangi Dinas Sosial untuk melakukan konsultasi pengangkatan anak
  2. Pengajuan berkas/ dokumen persyaratan pengangkatan anak oleh COTA
  3. Pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas/dokumen pengangkatan anak yang telah diajukan oleh petugas Dinas Sosial
  4. Petugas Dinas Sosial melakukan home visit
  5. Pembuatan laporan social berdasarkan hasil home visit oleh pekerja sosial tentang kelayakan calon orang tua asuh (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA)
  6. Rekomendasi Pengangkatan anak dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/ Kota ke Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (jika dinyatakan layak

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan anak dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/ Kota ke Kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (jika dinyatakan layak).

a.  Konsultasi Pengaduaan

-      Petugas Pengaduaan Dinas Sosial Kab. Kendal

-      Petugas Bidang Rehabilitasi Sosial

b.  Facebook dinas sosial Kendal;

c.  Instagram @dinsoskendal;

d.  Telepon (0294) 381178;

e.  Whatsapp 0895383164830;

Website www.dinsos.kendalkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Anak pada Dinas Sosial Kabupaten Kendal"