Standar Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien Umum : kartu berobat (bila belum punya menyertakan kartu identitas dan mengisi formulir data pasien baru)
  2. Pasien BPJS : a. Pasien baru : surat rujukan, kartu berobat, asli kartu KIS dan surat egibilitas pasien / SEP (yang diterbitkan oleh RS) b. Pasien kontrol : surat kontrol dan fotocopy surat rujukan
  3. Pasien Jamkesda : a. Kartu berobat (bila ada) b. Fotocopy kartu jamkesda, surat dari dinkes, rujukan puskesmas, identitas, kartu keluarga.

  1. Pasien baru mengisi formulir data pasien baru dan mengambil nomor antrian pendaftaran.
  2. Pasien lama bisa langsung mengambil nomor antrian pendaftaran.
  3. 3. Pasien menuju loket pendaftaran untuk proses : a. Pembuatan kartu baru untuk pasien baru b. Pembuatan SEP / Surat Eligibilitas Pasien (khusus pasien BPJS).
  4. Pasien menuju tempat pemeriksaan tekanan darah, timbang berat badan,
  5. Pasien menuju : a. Klinik yang dituju : 1) Pasien diperiksa oleh dokter. 2) Sesuai dengan indikasi medis pasien dimungkinkan untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, Konsultasi Gizi dan lain-lain). 3) Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa b. Pemeriksaan penunjang : 1) Pasien yang melakukan pemeriksaan penunjang tanpa harus melalui klinik RSUD Kota Tanjungpinang adalah atas permintaan sendiri pasien (khusus pasien umum)
  6. Hasil pemeriksaan diserahkan ke klinik RSUD Kota Tanjungpinang untuk dibacakan hasilnya (untuk pasien umum dan BPJS) : a. Setelah pasien melakukan pemeriksaan penunjang, pasien juga dapat langsung menuju kasir dan pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi jika pasien tersebut pasien umum.
  7. Jika pasien tidak mendapat resep dari dokter maka pasien : a. Bisa langsung pulang/rawat inap/rujuk balik ke Faskes TK I/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien BPJS). b. Bisa langsung pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien Jamkesda/Jasa Raharja). c. Menuju ke kasir dan bisa pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien Umum).
  8. Jika pasien mendapatkan resep dari dokter maka pasien menuju apotek dan mendapatkan obat kemudian pasien : a. Bisa langsung pulang/rawat inap/ rujuk balik ke faskes tingkat I/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien BPJS). b. Bisa langsung pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien Jamkesda/Jasa Raharja). c. Menuju ke kasir dan bisa pulang/rawat inap/rujuk balik ke faskes tingkat I/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien Umum)

1.   1. jam (khusus prosedur 1 s/d 5)

1 jam buka pelayanan poliklinik :

1

Klinik penyakit dalam

Senin - jumat

2

Klinik bedah

Senin - jumat

3

Klinik kebidanan dan kandungan

Senin - jumat

4

Klinik anak

Senin - jumat

5

Klinik syaraf

Senin - jumat

6

Klinik THT

Senin - jumat

7

Klinik mata

Senin - jumat

8

Klinik kulit dan kelamin

Senin - jumat

9

Klinik gigi

Senin - jumat

10

Klinik paru dan TB Dots

Senin - jumat

11

Klinik rehab medik

Senin - jumat

12

Klinik CVT

Senin - jumat

13

Klinik Check Up (MCU)

Sesuai permintaan

2.   2. Jam buka pendaftaran :

a.    Senin s.d kamis : pukul 07.30 s.d 12.00 WIB

b.   Jumat                : pukul 07.30 s.d 11.00 WIB

3.Jangka waktu pelayanan : sesuai kasus pasien

Sesuai Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang

1. Perawatan Pasien 2. Pelayanan Pemeriksaan Penunjang 3. Pelayanan Obat

1.    Email  : rsudtpibludup@gmail.com

2.    Telp/SMS/WA : 082284298997

3.    Kotak Saran

4.    Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"