Surat Rekomendasi Pengiriman Penerima Manfaat (PM) ke Panti Pelayanan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Kendal

  1. Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan setempat
  2. Fotocopy Kartu keluarga
  3. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP)
  4. Form asesmen penerima manfaat
  5. Foto penerima manfaat (PM)

  1. Pengajuan dari Desa/ Kelurahan setempat ke Dinas Sosial Kabupaten Kendal;
  2. Petugas Dinas Sosial melakukan home visit;
  3. Melengkapi form asesmen oleh petugas home visit;
  4. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengiriman Penerima Manfaat ke Pelayanan Panti Sosial

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengiriman Penerima Manfaat (PM) Ke Panti Pelayanan Sosial (jika dinyatakan layak)

a.  Konsultasi Pengaduaan

-      Petugas Pengaduaan Dinas Sosial Kab. Kendal

-      Petugas Bidang Rehabilitasi Sosial

b.  Facebook dinas sosial Kendal;

c.  Instagram @dinsoskendal;

d.  Telepon (0294) 381178;

e.  Whatsapp 0895383164830;

f. Website www.dinsos.kendalkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Pengiriman Penerima Manfaat (PM) ke Panti Pelayanan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Kendal"