Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)

  1. Petugas RS yang terkait (IGD,VK, Ruangan, Poliklinik) mendaftarkan pasien yang akan dioperasi terlebih dahulu ke IBS
  2. Untuk Kelengkapan Data Pasien yang akan dioperasi sebagai berikut : a. Rekam Medis Pasien, b. Inform Concern (Surat pernyataan operasi), c. Hasil Pemeriksaan Penunjang Lengkap, d. Rekomendasi dari dokter anestesi, e. Pasien Diharuskan Puasa minimal : 1) Liquid/air putih 2 jam 2)Teh/susu 4 jam 3)Makanan padat 6 jam

  1. Pasien dari IGD, Poliklinik, dan Ruangan yang akan dioperasi masuk keruang persiapan operasi.
  2. Petugas IBS mengecek kembali persiapan baik identitas pasien peralatan dari ruang.
  3. Pasien di bawa masuk ke ruang operasi untuk dilakukan tindakan.
  4. Selesai tindakan pasien di bawa ke ruang pulih sadar.
  5. Setelah dari ruang pulih sadar pasien dikirim kembali ke ruang rawat inap atap ICU bila ada indikasi.

2. Operasi Emergency : 24 Jam

Sesuai Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang

1. Bedah Umum 2. Bedah Obsgyn (Obstetri Ginekologi) 3. Bedah THT

1.  Email  :  rsudtpibludup@gmail.com

2.  Telp/SMS/WA : 082284298997

3.  Kotak Saran

4.  Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)"