Pelayanan Keluarga Miskin

  1. Pasien merupakan pasien terdaftar UHC Kota Bukittinggi

  1. Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien

24 Jam

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Keluarga Miskin

a.  Call center : +62 821 – 7011 – 5611

b. Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Miskin"