Pemulasaran Jenazah

  1. a. Pasien dinyatakan meninggal secara medis yang ditunjukkan dengan surat keterangan meninggal dari dokter penanggung jawab perawatan pasien bersangkutan.
  2. b. Pemulasaran jenazah merupakan tindakan perawatan layak untuk jenazah.

  1. a. Petugas kamar jenazah menerima jenazah dan surat keterangan sebab kematian dari ruang asal jenazah
  2. b. Petugas kamar jenazah mencatatkan dan mengarsipkan surat keterangan sebab kematian dan nomor rekam medik pada buku register jenazah
  3. c. Petugas kamar jenazah menginformasikan pelayanan yang dapat dilakukan di kamar jenazah salah satunya pemulasaraan jenazah
  4. d. Keluarga jenazah mengajukan permohonan untuk dilakukan pemulasaraan jenazah oleh petugas kamar jenazah
  5. e. Petugas kamar jenazah mempersiapkan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan pemulasaraan jenazah
  6. f. Petugas kamar jenazah melakukan tindakan pemulasaraan jenazah
  7. g. Setelah selesai tindakan pemulasaraan jenazah petugas kamar jenazah dapat berkoordinasi dengan petugas rohaniawan agama bila diperlukan
  8. h. Setelah jenazah siap diserahkan ke keluarga petugas jaga memasukkan biaya tindakan ke dalam billing sistem entry data tagihan tindakan dan meminta keluarga jenazah untuk membayar biaya tindakan kekasir rumah sakit.
  9. i. Pemulasaraan Jenazah Muslim, meliputi: 1) Petugas memakai APD sesuai kebutuhan 2) Jenazah laki-laki hanya dimandikan oleh petugas laki-laki dan begitu sebaliknya kecuali dalam dalam keadaan darurat 3) Jenazah diletakkan di meja memandikan jenazah dengan tetap memperhatikan menjaga aurat 4) Petugas mengeluarkan kotoran yang mungkin masih ada dalam perut jenazah, dengan cara menekan dengan lembut perut jenazah dari atas ke bawah setelah itu dubur jenazah dibersihkan 5) Petugas melakukan wudhu terhadap jenazah sebagaimana lazimnya orang berwudhu 6) Jenazah dimandikan dimulai dari kepala lalu anggota tubuh bagian kanan, kemudiaan anggota tubuh bagian kiri dan selanjutnya seluruh tubuh 7) Seluruh tubuh jenazah dimandikan sampai dengan bersih 8) Setelah selesai dimandikan jenazah dikeringkan dengan handuk 9) Jenazah dipindahkan ke meja yang sebelumnya telah disiapkan kainkafan untuk selanjutnya jenazah dikafani dan diikat sesuai kebutuhan
  10. j. Pemulasaraan jenazah Nasrani, hindu , budha dan penganut agama lain, meliputi: 1) Petugas memakai APD sesuai kebutuhan 2) Jenazah laki-laki hanya dimandikan oleh petugas laki-laki dan begitu sebaliknya kecuali dalam dalam keadaan darurat 3) Jenazah diletakkan di meja memandikan jenazah dengan tetap memperhatikan menjaga aurat 4) Petugas mengeluarkan kotoran yang mungkin masih ada dalam perut jenazah, dengan cara menekan dengan lembut perut jenazah dari atas ke bawah setelah itu dubur jenazah dibersihkan 5) Jenazah dimandikan dimulai dari kepala lalu anggota tubuh bagian kanan, kemudiaan anggota tubuh bagian kiri dan selanjutnya seluruh tubuh 6) Seluruh tubuh jenazah dimandikan sampai dengan bersih 7) Setelah selesai dimandikan jenazah dikeringkan dengan handuk 8) Jenazah dipindahkan ke meja yang sebelumnya telah disiapkan pakaian dan diikat sesuai kebutuhan

a.  Respon time pelayanan < 30>Waktu Pelayanan 2 jam setelah pasien dinyatakan meninggal

Disesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

Call center : +62 821 – 7011 – 5611

Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasaran Jenazah"