a. Respon time pelayanan < 30>Waktu Pelayanan 2 jam setelah pasien dinyatakan meninggal
Disesuai
dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi
Pelayanan Pemulasaran Jenazah
Call center : +62 821 – 7011 – 5611
Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store