Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. Pasien Umum : Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada).
  2. Pasien BPJS : Kartu berobat (bila ada), Kartu BPJS, Kartu Identitas & Surat Eligibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
  3. Pasien Jasa Raharja : Kartu berobat, Kartu Identitas, Surat Perintah Rawat, Surat Laporan dari Kepolisian & Surat Jaminan dari Jasa Raharja
  4. Pasien Jamkesda : a. Kartu berobat (bila ada), Kartu Jamkesda, Surat dari Dinkes, Rujukan Puskesmas, Identitas, Kartu Keluarga (fotocopy masing-masing rangkap 5). b. Jika persyaratan belum ada, pasien/keluarga pasien harus meninggalkan uang/KTP untuk jaminan (pengurusan administrasi 3 x 24 jam).

  1. Pasien datang di instalasi gawat darurat, sementara keluarga pasien/pengantar pasien mengurus pendaftaran di loket pendaftaran. Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai jenis pembayaran pasien : a. Pasien BPJS : ? Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien)dan persyaratan lainnya. b. Pasien Umum: ? Mengurus persyaratan administrasi kemudian membayar biaya administrasi di kasir. c. Pasien Jamkesda dan Jasa Raharja : Mengurus persyaratan penjaminan biaya perawatan.
  2. Perawat IGD melakukan Triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan
  3. Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis.
  4. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokterspesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bisa langsung menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut.
  5. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dari RS, keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk
  6. Pulang
  7. Rawat inap
  8. Rujuk Balik Ke Faskes Tk I (Khusus Pasien BPJS), atau
  9. Rujuk ke RS yang lebih tinggi.

Setiap hari : 24 jam

Sesuai Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang

1.Perawatan Pasien 2.Pelayanan Pemeriksaan Penunjang 3.Pelayanan Obat 4.Pelayanan Ambulance/Mobil Jenazah 5.Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

1.    Email  :  rsudtpibludup@gmail.com

2.    Telp/SMS/WA : 082284298997

3.    Kotak Saran

4.    Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)"