Setiap hari : 24 jam
Sesuai Peraturan
Walikota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang
1.Perawatan Pasien 2.Pelayanan Pemeriksaan Penunjang 3.Pelayanan Obat 4.Pelayanan Ambulance/Mobil Jenazah 5.Pelayanan Pemulasaraan Jenazah
1. Email : rsudtpibludup@gmail.com 2. Telp/SMS/WA : 082284298997 3. Kotak Saran 4. Petugas informasi dan pengaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store