Penerbitan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)

  1. Kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang
  2. Persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan oleh kementrian /lembaga pemerintah non kementrian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan
  3. Persetujuan teknis terkait rencana usaha dan/atau kegiatan dan pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan LB3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas
  4. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) AMDAL apabila penyusunan ANDAL dan RKP-RPL dilakukan oleh LPJP AMDAL
  5. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL
  6. Hasil konsultasi publik
  7. Permohonan penilaian dokumen ANDAL dan RKL -RPL
  8. Draf dokumen ANDAL
  9. Draf Dokumen RKL-RPL

  1. 1) Berdasarkan Pasal 527 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Komisi Penilai Amdal (KPA) tetap melaksanakan tugas melakukan Uji Kelayakan Amdal sampai dengan terbentuknya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, maka sebelum terbentuknya Tim Uji Kelayakan penilaian Amdal dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal;
  2. 1) Berdasarkan Pasal 527 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Komisi Penilai Amdal (KPA) tetap melaksanakan tugas melakukan Uji Kelayakan Amdal sampai dengan terbentuknya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, maka sebelum terbentuknya Tim Uji Kelayakan penilaian Amdal dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal;
  3. 2) Pemohon (Pemrakarsa) membuat KA-ANDAL diajukan ke Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
  4. 3) Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian administrasi;
  5. 4) Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menugaskan anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk melakukan pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan secara mandiri;
  6. 5) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian mandiri terhadap KA-ANDAL dan memberikan saran, pendapat dan tanggapan kepada pemrakarsa;
  7. 6) Hasil pemeriksaan mandiri Formulir KA-ANDAL disampaikan kepada sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
  8. 7) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan rapat pemeriksaan formulir KA-ANDAL dan memberikan saran, pendapat dan tanggapan kepada pemrakarsa;
  9. 8) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan hasil penilaian KA-ANDAL kepada Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
  10. 9) Apabila hasil penilaian Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa KA-ANDAL perlu diperbaiki, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan dokumen tersebut kepada Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk dikembalikan kepada Pemrakarsa;
  11. 10) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan KA-ANDAL kepada Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
  12. 11) KA-ANDAL yang telah diperbaiki dilakukan rapat penilaian oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
  13. 12) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan hasil penilaian akhir KA-ANDAL kepada Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
  14. 13) Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menerbitkan Persetujuan KA-ANDAL;
  15. 14) Persetujuan KA-ANDAL diberikan kepada pemrakarsa sebagai pedoman penyusunan dokumen ANDAL dan RKl-RPL;
  16. 15) Pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL, RPL ke Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
  17. 16) Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian administrasi;
  18. 17) Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menugaskan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk melakukan penilaian mandiri ANDAL dan RKL, RPL yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh sekretariat Komisi Penilai Amdal;
  19. 18) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian mandiri terhadap ANDAL dan RKL-RPL dengan memberikan saran, pendapat dan tanggapan kepada pemrakarsa;
  20. 19) Hasil pemeriksaan mandiri dokumen ANDAL dan RKL-RPL disampaikan kepada Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
  21. 20) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan rapat pemeriksaan dokumen ANDAL dan RKL-RPL serta memberikan saran, pendapat dan tanggapan kepada pemrakarsa;
  22. 21) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan hasil penilaian ANDAL dan RKL-RPL kepada Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
  23. 22) Apabila hasil penilaian Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa ANDAL dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan dokumen tersebut kepada Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk dikembalikan kepada Pemrakarsa;
  24. 23) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan ANDAL dan RKL-RPL kepada Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
  25. 24) ANDAL dan RKL-RPL yang telah diperbaiki dilakukan rapat penilaian oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
  26. 25) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan hasil penilaian akhir ANDAL dan RKL-RPL kepada Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
  27. 26) Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan hasil penilaian atas dokumen ANDAL dan RKL, RPL kepada Ketua Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
  28. 27) Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan hasil penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Bupati Mojokerto;
  29. 28) Bupati Mojokerto berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup;
  30. 29) Keputusan/rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup rencana usaha dan kegiatan diberikan kepada Pemrakarsa/Pemohon.

1. Penilaian KA ANDAL dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak KA-ANDAL diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi

2. Penilaian ANDAL dan RKL dan RPL dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya ANDAL dan RKL dan RPL dinyatakan lengkap secara administrasi

3. Penerbitan Surat Kelayakan atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil uji kelayakan diterima

4. Bila terdapat kendala teknis, waktu penyelesaian menyesuaikan

Biaya ditanggung pemrakarsa sesuai :

1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan pasal 30 ayat 3 dan 4

2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pasal 63 ayat 2 dan pasal 64 ayat 2

3. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021

surat keputusan kelayakan lingkungan hidup

Pengaduan dapat dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) "