1. Penilaian KA ANDAL dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak KA-ANDAL diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi
2. Penilaian ANDAL dan RKL dan RPL dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya ANDAL dan RKL dan RPL dinyatakan lengkap secara administrasi
3. Penerbitan Surat Kelayakan atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil uji kelayakan diterima
4. Bila terdapat kendala teknis, waktu penyelesaian menyesuaikan
Biaya ditanggung pemrakarsa sesuai :
1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan pasal 30 ayat 3 dan 4
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pasal 63 ayat 2 dan pasal 64 ayat 2
3. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021
surat keputusan kelayakan lingkungan hidup
Pengaduan dapat dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin