Standar pelayanan Ruangan Klinik mata

  1. 1.BPJS : Surat Rujukan ,Kartu Identitas /KTP /Kartu Keluarga ,BPJS
  2. 2.Umum :Kartu Identitas /KTP /Kartu Keluarga

  1. Keterangan 1. Sebelum pasien mengambil nomor antrian petugas/satpam melihat jika ada pasien resiko jatuh akan di pasangkan pita kuning di tangan pasien 2. Pasien mengambil nomor antrian di loket pendaftaran 3. Menunggu nomor antrian di panggil 4. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 5. Pasien diarahkan oleh petugas loket atau satpam ke klinik yang akan dituju 6. Pasien menuggu antrian di ruangan tunggu klinik mata 7. Pasien di panggil oleh perawat sesuai urutan yang ada di aplikasi SIMRS 8. Perawat melakukan pemeriksaan Tanda -tanda vital (TD, Nadi, Suhu, Respirasi) 9. Pasien diperiksa oleh Dokter Spesialis 10. Jika di perlukan Tindakan medis, sebelum dilakukan pasien harus menandatangani form persetujuan Tindakan. 11. Jika diperlukan, dilakukan pemeriksaan penunjang (Lab, Radiologi, dll) di input melalui SIMRS (online) 12. Jika dari hasil penunjang dan pemeriksaan dokter ada indikasi untuk operasi maka pasien diberikan surat pengantar rawat inap 13. Jika pasien dalam kondisi baik, setelah pemeriksaan dokter memberikan surat control kembali. 14. Jika diperlukan konsul ke unit spesialis lain atau rujukan kerumah sakit tingkat lanjut, maka petugas poliklinik memberikan rujukan internal atau eksternal kepada pasien dan pasien menuju ke unit lain yang di perlukan 15. Dokter meresepkan obat dan petugas memberikan resep kepada pasien untuk mendapatkan obat di intalasi farmasi 16. Semua pengimputan data pasien, permintaan bon laboratorium, radiologi, konsul dan hasil pemeriksaan di isi di form perawat dan dokter di SIMSRS

Pemeriksaan Dokter spesialis selasa s/d jumat, kerja jam 09.00-12.00 WITA


Umum : Sesuai dengan ketentuan Perda terbaru tahun 2023

BPJS : Sesuai Permenkes RI no 3 tahun 2023


Pelayanan IKonsultasi ,Pemeriksaan Mata,Penanganan dan pemeriksaan Luka pasca Operasi Mata ,Terapy dan penanganan sesuai diagnosis atau penyakit

1.      Ruang pengaduan : Unit Pengaduan pada Pengelola Informasi dan Dokumen RSUD Toto Kabila

2.      Kotak saran

3.      Nomor pengaduan telp : (0435). 8534450

4.      Email : info@rsud-totokabila.co.id

5.      Media Sosial : Facebook : https://m.facebook.com/rsud.totokabila

6.      Website:  www.rsud-totokabila.co.id

Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Ruangan Klinik mata"