Standar Pelayanan Admission

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan
  4. Permintaan rawat inap

  1. Penanggungjawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Menerima penjelasan admision
  3. Menandatangani general consent
  4. Membawa berkas rawat inap ke klinik/IGD

0 Jam

Sesuai Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang

Pelayanan Admission

1.    Email  :  rsudtpibludup@gmail.com

2.    Telp/SMS/WA : 082284298997

3.    Kotak Saran

4.    Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Admission"