Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum

No. SK: 814/4762/PKM-G

  1. Melakukan Registrasi Di Loket Pendaftaran atau Membawa Rujukan Internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya buku rekam medis pasien

  1. Petugas Memanggil Pasien Sesuai Nomor Antrian Pendaftaran Dari Buku Rekam Medis yang Sudah Tersedia
  2. Petugas Melakukan Identifikasi Pasien
  3. Petugas Melakukan Anamnesa Keluhan Pasien, Pengukuran Berat Badan, Tinggi Badan Dan Tanda-Tanda Vital Lainnya
  4. Petugas Melakukan Pemeriksaan Fisik Paien Sesuai Kebutuhan Untuk Penegakkan Diagnosa
  5. Petugas Memberikan Pengantar Jika Diperlukan Laboratorium dan Memberikan Rujukan Internal bila Diperlukan Konsultasi ke Unit Layanan Lain
  6. Petugas Memberikan Rujukan ke Rumah Sakit Bila Diperlukan
  7. Petugas Memberikan Konseling, edukasi dan Informasi (KIE) kepada Pasien terkait kondisi kesehatannya
  8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan kebuku rekam medis
  9. Petugas Memberikan Resep Obat Kepada Pasien Untuk Pengambilan Obat Diruang Farmasi
  10. Petugas Menginput DataPsien Ke aplikasi SIKDA Generik

10 Menit

  1. UMUM : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2016
  2. BPJS :Sesuai Permenkes Nomor 4 T\ahun 2017 

Konsultasi Dokter, pemeriksaan medis, tindaka medis, surat rujuka,, surat keterangan kesehatan, surat keterangan buta warna

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email :ngpinohpuskesmascc@gmail.com
  4. WA 0813-4015-4949
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum"