Pengajuan usulan bantuan santunan kematian dilakukan maksimal 60 (Enam Puluh) hari setelah hari kematian
Tidak dipungut biaya
Santunan Kematian
1. Konsultasi di Dinas Sosial Kabupaten Kendal (pada jam kerja); 2. Facebook dinas sosial Kendal; 3. Instagram @dinsoskendal; 4. Telepon (0294) 381178; 5. Whatsapp 0895383164830. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store