Layanan Santunan Kematian

  1. 1. Fotocopy E-KTP dan KK almarhum
  2. 2. Fotocopy KTP ahli waris
  3. 4. Fotocopy akte kematian / foto copy surat keterangan lahir mati (bagi bayi baru lahir) dari Dukcapil
  4. 5. surat pemohon tertulis dari ahli waris kepada Bupati Kendal Cq Dinas Sosial diketahui oleh Kepala desa dan camat setempat
  5. 6. surat pengantar dari desa/kelurahan
  6. 7. foto copy surat keterangan ahli waris

  1. 1. Pengajuan melalui website http://esakti.kendalkab.go.id oleh operator aplikasi E-Sakti dari Desa/Kelurahan dengan menginput Data dan mengupload semua berkas persyaratan
  2. 2. Setelah selesai pengajuan dan mengupload semua berkas, maka berkas pengajuan dikembalikan kepada ahli waris untuk diserahkan kepada petugas Pos pada saat penyaluran bantuan santunan kematian
  3. 3. Berkas dimasukan dalam 1 stopmap

Pengajuan usulan bantuan santunan kematian dilakukan maksimal 60 (Enam Puluh) hari setelah hari kematian 

Tidak dipungut biaya

Santunan Kematian

1. Konsultasi di Dinas Sosial Kabupaten Kendal (pada jam kerja);

2. Facebook dinas sosial Kendal;

3. Instagram @dinsoskendal;

4. Telepon (0294) 381178;

5. Whatsapp 0895383164830.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Santunan Kematian"