Surat Keterangan Kematian

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Pengantar RT
  4. Surat Keterangan Kematian dari RKM

  1. Pemohon datang langsung untuk mengambil nomor antrian ke loket dan menunggu dipanggil nomor antriannya
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk diperiksa
  3. Staff mengerjakan berkas Surat Keterangan Kematian
  4. Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat memparaf Surat terangan Kematian
  5. Lurah menandatangani Surat Keterangan Kematian
  6. Loket menyerahkan Surat Keterangan Kematian kepada Pemohon

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. Datang langsung ke Kelurahan Sambutan

2. Melalui Facebook (Kelurahan Sambutan)

3. Melalui Email (kelurahansambutan97@gmail.com) 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store