Surat Domisili Tempat Ibadah

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab
  3. Pengantar RT

  1. Pemohon datang langsung untuk mengambil nomor antrian ke loket dan menunggu dipanggil nomor antriannya
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk diperiksa
  3. Staff mengerjakan berkas Surat Domisili Tempat Ibadah
  4. Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat memparaf Surat Domisili Tempat Ibadah
  5. Lurah menandatangani Surat Domisili Tempat Ibadah
  6. Loket menyerahkan Surat Domisili Tempat Ibadah kepada Pemohon

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Domisili Tempat Ibadah

1. Datang langsung ke Kelurahan Sambutan

2. Melalui Facebook (Kelurahan Sambutan)

3. Melalui Email (kelurahansambutan97@gmail.com) 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store