Layanan Mahkamah Syar'iyah Jantho di Mal Pelayanan Publik Lambaro Kab. Aceh Besar

  1. Fotokopi KTP Bagi Pemohon Pelayanan Informasi dan Mengisi Formulir Permohonan Informasi
  2. Fotokopi KTP dan Membawa Surat Permohonan dan Dokumen yang dibutuhkan Bagi Pemohon Layanan Pos Bantuan Hukum
  3. Fotokopi KTP

  1. Layanan Informasi - Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport) - Mengisi Formulir Permohonan Informasi
  2. Layanan Pos Bantuan Hukum - Membawa Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon (legalisir kantor POS) - Membawa Surat Permohonan dan Dokumen yang dibutuhkan
  3. Layanan Pengambilan Produk Pengadilan - Membawa Kartu Indentitas Diri (KTP/SIM/Passport)

1. Jenis Layanan Informasi
    Sesuai beban informasi yang dibutuhkan

2. Pos Bantuan Hukum
    30 Menit

3. Pengambilan Produk Pengadilan
    10 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Layanan Informasi: Informasi dan dokumen informasi, 2. Pos Bantuan Hukum: Surat Gugatan/Permohonan, 3. Pengambilan Produk Pengadilan: Putusan, Penetepan dan Akta Cerai

  • Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Mahkamah Syar'iyah Jantho dilakukan melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Meja Pengaduan pada PTSP Mahkamah Syar'iyah Jantho.
  • Nomor Telephone Informasi dan Pengaduan 08116813336

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mahkamah Syar'iyah Jantho di Mal Pelayanan Publik Lambaro Kab. Aceh Besar"