Pengajuan Dispensasi Kawin

  1. Fotokopi KTP Pemohon (legalisir kantor POS)
  2. Membawa Surat Permohonan dan Dokumen yang dibutuhkan

  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil Antrian Pendaftaran.
  2. Pihak membayar Panjar Biaya Perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari Petugas Pendaftaran.
  3. Pihak menyerahkan Bukti Pembayaran kepada Petugas Pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan Dokumen Persyaratan.
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap Surat Permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada Pihak.
  5. Selanjutnya Pihak menunggu panggilan Jurusita-Jurusita Pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan.

15 Menit


  • Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00,-
  • Biaya Proses/ATK Rp 75.000,00,-
  • Biaya Panggilan para Pihak (sesuai dengan radius berdasarkan SK Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho)
  • PNBP Surat Panggilan pertama untuk para Pihak masing-masing Rp 10.000,00,-
  • Redaksi Rp 10.000,00,-
  • Materai 10.000,00,-

Putusan Pengadilan

  • Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Mahkamah Syar'iyah Jantho dilakukan melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Meja Pengaduan pada PTSP Mahkamah Syar'iyah Jantho.
  • Nomor Telephone Informasi dan Pengaduan 08116813336

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Dispensasi Kawin"