Standar Pelayanan Layanan Rujukan Bagi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahtaraan Sosial) Anak

  1. Akte Kelahiran Anak
  2. Kartu Identitas Anak
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Kedua Orang Tua/Wali
  5. Surat Keterangan Kurang Mampu dari Kepala Desa
  6. Laporan Asesmen Anak
  7. Rekomendasi Dinas Sosial

  1. Mendatangi petugas layanan/pekerja sosial
  2. Menyerahkan berkas laporan
  3. Pekerja Sosial melakukan asesmen PPKS Anak
  4. Pembuatan Laporan dan Kelengkapan Berkas
  5. Dinas Sosial mengeluarkan Surat Rekomendasi
  6. PPKS Anak dirujuk ke Lembaga yang ditunjuk

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Layanan Rujukan Bagi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahtaraan Sosial) Anak

Pemohon dapat langsung datang ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Aceh Jaya, Jl. Teuku Umar Gp. Blang Kec. Krueng Sabee kab. Aceh Jaya

-   Telp : (0654) 220252

-   Email : dinsosacehjaya@gmail.com

-   Ig: dinassosialacehjaya

-   Tw: @DinsosAjaya

-   Youtube.com/@DinsosAjay


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Layanan Rujukan Bagi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahtaraan Sosial) Anak"