Standar Pelayanan Layanan Rujukan Bagi Lanjut Usia Terlantar

  1. Adanya Aduan dari Masyarakat/Pihak Desa
  2. Rekomendasi Keuchik
  3. Foto Copy KTP dan KK Bila Ada
  4. Usia 60 Tahun Keatas
  5. Miskin, terlantar dan atau diterlantarkan oleh keluarganya
  6. Lembar asesmen Pekerja Sosial/Pendamping Lanjut Usia
  7. Rekomendasi Dinas Sosial

  1. Mendatangi petugas layanan/pekerja sosial
  2. Menyerahkan berkas laporan
  3. Pekerja Sosial melakukan asesmen Lansia Terlantar
  4. Pembuatan Laporan dan Kelengkapan Berkas
  5. Dinas Sosial menguluarkan Surat Rekomendasi
  6. Lansia Terlantar dirujuk ke Lembaga (Panti Lansia) yang ditunjuk

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Layanan Rujukan Bagi Lanjut Usia Terlantar

Pelapor dapat langsung datang ke Kantor Dinas dinsos.acehjayakab.go.id

-   Tw: @DinsosAjaya

-   Youtube.com/@DinsosAjay

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Layanan Rujukan Bagi Lanjut Usia Terlantar"