Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana

  1. Bencana Alam
  2. Bencana Sosial
  3. Sesorang yang mengalami musibah dikarenakan bencana alam dan bencana sosial

  1. Mendapat informasi dari pihak kecamatan
  2. Melakukan Pendataan
  3. Melaksanakan pemenuhan kebutuhan korban bencana
  4. Pemberian bantuan kepada korban bencana

Bersifat Segera

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana

Pemohon dapat langsung datang ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Aceh Jaya, Jl. Teuku Umar Gp. Blang Kec. Krueng Sabee kab. Aceh Jaya

-   Telp : (0654) 220252

-   Email : dinsosacehjaya@gmail.com

-   Ig: dinassosialacehjaya

-   Tw: @DinsosAjaya

-   Youtube.com/@DinsosAjay


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana"