Pelayanan Informasi

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport)

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan
  2. Petugas Informasi mengisi Register/Dokumentasi Permohonan.
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon.
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa.
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

Jangka waktu penyelesaian sesuai dengan beban informasi yang dibutuhkan.

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Dokumen Informasi

  • Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Mahkamah Syar'iyah Jantho dilakukan melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Meja Pengaduan pada PTSP Mahkamah Syar'iyah Jantho.
  • Nomor Telephone Informasi dan Pengaduan 08116813336

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"