Standar Pelayanan Pemberian Biaya Berobat Bagi Penyandang Disabilitas dan Trauma

  1. Surat Permohonan
  2. Rekomendasi Keuchik
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy KK
  5. Surat Ketarangan Sakit
  6. Foto Kondisi Calon Penerima Manfaat

  1. Mengajukan berkas persyaratan/Proposal
  2. Petugas Menerima berkas dari Pemohon
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang diajukan
  4. Petugas melakukan asessment kepada klien untuk mengetahui
  5. Petugas Dinas Sosial Membuat SK Penerima Biaya Berobat Bagi Penyandang Disabilitas Dan Trauma
  6. SK Penerima Manfaat disetujui oleh Kepala Dinas Sosial untuk diteruskan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Aceh Jaya.
  7. SK Penerima Manfaat disetujui dan ditanda tangani oleh Bupati Aceh Jaya
  8. Petugas mempersiapkan bahan untuk penyaluran Bantuan Biaya Berobat Bagi Penyandang Disabilitas Dan Trauma
  9. Biaya Berobat Bagi Penyandang Disabilitas Dan Trauma disalurkan secara langsung oleh Bupati Aceh Jaya didampingi oleh Kepala Dinas Sosial, dan Stakeholder terkait.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Biaya Berobat Bagi Penyandang Disabilitas dan Trauma

Pemohon dapat langsung datang ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Aceh Jaya, Jl. Teuku Umar Gp. Blang Kec. Krueng Sabee kab. Aceh Jaya

-   Telp : (0654) 220252

-   Email : dinsosacehjaya@gmail.com

-   Website : dinsos.acehjayakab.go.id

-   Ig: dinassosialacehjaya

-   Fb: Dinas Sosial Aceh Jaya

-   Tw: @DinsosAjaya

Youtube.com/@DinsosAjay


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Biaya Berobat Bagi Penyandang Disabilitas dan Trauma"