Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Uang Tunai Bagi Anak Yatim Dan Yatim Piatu

  1. Anak Yatim/Yatim Piatu
  2. Berusia 16 Tahun Kebawah
  3. Foto Copy KK
  4. Syarat-syarat lain yang dibutuhkan

  1. Dinas Sosial Kabupaten Aceh Jaya membuat surat permintaan Data Anak Yatim/Yatim Piatu untuk dikirimkan kepada kecamatan di Kabupaten Aceh Jaya
  2. Kecamatan memberikan data anak yatim/yatim piatu untuk penyaluran Bantuan Uang Tunai kepada Petugas Dinas Sosial.
  3. Petugas Dinas Sosial memverifikasi berkas dari kecamatan dan membuat SK Penerima Bantuan Uang Tunai untuk Anak Yatim/Yatim Piatu
  4. SK Penerima Manfaat disetujui oleh Kepala Dinas Sosial untuk diteruskan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Aceh Jaya.
  5. SK Penerima Manfaat disetujui dan ditanda tangani oleh Bupati Aceh Jaya
  6. Petugas mempersiapkan bahan untuk penyaluran Bantuan Uang Tunai untuk Anak Yatim dan Yatim Piatu
  7. Bantuan Uang Tunai untuk Anak Yatim/Yatim Piatu disalurkan secara langsung oleh Bupati Aceh Jaya didampingi oleh Kepala Dinas Sosial, dan Stakeholder terkait.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Bantuan Uang Tunai Bagi Anak Yatim Dan Yatim Piatu

Pengaduan dapat dilakukan secara langung  pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Jaya, Jl. Teuku Umar Gp. Blang Kec. Krueng Sabee kab. Aceh Jaya

-   Telp : (0654) 220252

-   Email : dinsosacehjaya@gmail.com

-   Ig: dinassosialacehjaya

-   Tw: @DinsosAjaya

-   Youtube.com/@DinsosAjay


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Uang Tunai Bagi Anak Yatim Dan Yatim Piatu"