Standar Pelayanan Bantua Asistensi Lanjut Usia Resiko Tinggi (Aslureti)

  1. Lansia berusia 70 Tahun
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Bukan Pensiunan atau Veteran
  5. Syarat-syarat lain yang dibutuhkan

  1. Dinas Sosial Kabupaten Aceh Jaya membuat surat permintaan Data Lansia untuk dikirimkan kepada kecamatan di Kabupaten Aceh Jaya
  2. Kecamatan memberikan data Lansia untuk penyaluran Bantuan Asistensi Lanjut Usia Resiko Tinggi (Aslureti)
  3. Petugas Dinas Sosial memverifikasi berkas dari kecamatan dan membuat SK Penerima Bantuan Aslureti
  4. SK Penerima Manfaat disetujui oleh Kepala Dinas Sosial untuk diteruskan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Aceh Jaya.
  5. SK Penerima Manfaat disetujui dan ditanda tangani oleh Bupati Aceh Jaya
  6. Petugas mempersiapkan bahan untuk penyaluran Bantuan Aslureti
  7. Bantuan Aslureti disalurkan secara langsung oleh Bupati Aceh Jaya didampingi oleh Kepala Dinas Sosial, dan Stakeholder terkait.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bantuan Asistensi Lanjut Usia Resiko Tinggi (Aslureti)

Pengaduandapat langsung datang ke Kantor Dinas dinsos.acehjayakab.go.id

-   Tw: @DinsosAjaya

-   Youtube.com/@DinsosAjay

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantua Asistensi Lanjut Usia Resiko Tinggi (Aslureti) "