Standar Pelayanan Program Keluarga Harapan

  1. Penerima/Pengguna Layanan Harus Masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  2. Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
  3. Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
  4. Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SLTA atau sederajat)
  5. Lansia, 70 tahun ke atas
  6. Penyandang disabilitas berat

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Dinas Sosial Kupaten Aceh Jaya dengan menunjukkan identitas;
  2. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian/Seksi yang bersangkutan dan Koodinator PKH:
  3. Pendamping PKH memberikan Layanan Data dan / Informasi Program Keluarga Harapan;
  4. Pendamping PKH melakukan pemutakhiran data dalam Aplikasi Siks-Ng dan dikirimkan kepada Koordinator PKH Kabupaten Untuk memberitaukan kepada Supervisor Sink-NG Kabupaten;
  5. Pendamping PKH mendampingi anggota PKH untuk setiap aktifitas yang berkaitan dengan PKH;
  6. Pendamping PKH mendampingi anggota PKH untuk mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan anggota PKH dengan membawa kartu PKH / KKS sebagai syarat mendapatkan pelayanan
  7. Dalam hal pendaftaran, Supervisor Sink-NG dan Koodinator PKH akan melakukan identifikasi kelayakan terhadap calon penerima manfaat, jika layak permohonan akan diusulkan ke Kementerian Sosial RI;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Program Keluarga Harapan

Pengaduan secara tertulis di alamatkan ke pada: Kantor Dinas Sosial Jln. Teuku Umar Gp. Blang Kec. Krueng sabee Kab. Aceh Jaya Kode Pos 23654 

Telp : (0654) 2210252

 Email : dinsosacehjaya@gmail.com

Website : dinsosv4.acehjayakab.go.id 

Ig : dinassosialacehjaya 

Facebook : Dinas Sosial Aceh Jaya

 Twitter : @DinsosAjay 

Youtube : youtube.com/@Dinsos.Ajay

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Program Keluarga Harapan "