Standar Pelayanan Rekomendasi KIP

  1. Surat Keterangan Miskin dari Desa
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK

  1. Pelajar/Mahasiswa yang Miskin atau Kurang mampu memastikan membahwa data keluarga tersebut masuk ke dalam data DTKS dengan cara  melakukan pengecekan ke Dinas Sosial/kelurahan apakah masuk kedalam data DTKS atau  tidak. (Pengecekan dilakukan dengan mengecek no NIK, disarankan membawa  KK dan KTP).
  2. Apabila masuk minta surat keterangan yg berisi tentang nomor DTKS dari NIK siswa  tersebut. Apabila sudah ada nomor DTKS-nya, minta operator dapodik untuk menginput dan  mengupdate data dapodiknya (dapodik dapat diupdate kapanpun terkait data individu  siswa).
  3. Apabila tidak silahkan orang tua atau pelajar/mahasiswa mengusulkan agar bisa dimasukkan ke dalam data DTKS ke  kelurahan/dinas sosial (mohon dipastikan bahwa kalau ke dinsos bukan menanyakan  bagaimana cara mendapatkan KIP tapi bagaimana caranya agar masuk ke dalam data  DTKS. karena jika menanyakan KIP ke Dinas Sosial sudah bisa dipastikan bahwa akan  dikembalikan ke disdik). 
  4. Disdik bisa membantu mengkoordinasikan dengan Dinas Sosial terkait hal tersebut  karena proses verval dilakukan oleh Dinsos di Kabupaten. 
  5. Selanjutnya, dilakukan Pengesahan Oleh Bupati melalui Dinas Sosial kabupaten
  6. Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten diteruskan kepada kementrian Sosial Republik Indonesia.
  7. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia.
  8. Kemudian Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Tidak dipungut biaya

Pemberian Rekomendasi KIP

Pengaduan secara tertulis di alamatkan ke pada: Kantor Dinas Sosial Jln. Teuku Umar Gp. Blang Kec. Krueng sabee Kab. Aceh Jaya Kode Pos 23654

 Telp :(0654) 2210252

 Email : dinsosacehjaya@gmail.com 

Website :dinsosv4.acehjayakab.go.id 

Ig : dinassosialacehjaya 

Facebook : Dinas Sosial Aceh Jaya 

Twitter : @DinsosAjay 

Youtube : youtube.com/@Dinsos.Ajay

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi KIP"