Pelayanan Rekam Medis

  1. Identitas Pasien (Foto Copy KTP/KK)
  2. Penjamin Pembayaran (Foto Copy BPJS/KIS)
  3. Surat Pengantar Rujukan

  1. 1. Setelah pasien mendaftar, petugas mencari berkas rekam medis sesuai dengan nomor rekam medis
  2. 2. Berkas rekam medis diantarkan ke klinik rawat jalan/rawat inap
  3. 3. Mengembalikan berkas rekam medis setelah pasien pulang ke tempat penyimpanan rekam medis

15 Menit

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2017

Berkas rekam medis

Call Center : 0343-428290

WA : 081 336 223 834

Website : rsud@pasuruankota.go.id

E-Sambat : esambat.pasuruankota.go.id

SP4N-Lapor : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"