SOP Pelaksanaan Penerima Bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

  1. PROPOSAL

  1. Pemohon
  2. Pendamping
  3. Staf
  4. Kasi
  5. Kepala Bidang
  6. Kepala Dinas


  1. Pengembangan Fasilitasi bantuan pengembangan Ekonomi Masyarakat
  2. Data dari Desa
  3. PendampimgTKSK mengadakan validasi data layak atau tidaknya dibentuk KUBE
  4. setelah data di validasi dikirim ke Dinas Sosial
  5. Setelah Data di terima Dinas Sosial dan diturunkan kembali ke pendamping perkecamatan
  6. Tugas pendamping mendampingi Dinas Sosial melakukan Survei lapangan layak atau tidal layaknya KUBE mendapat bantuan
  7. Penerima bantuan KUBE yaitu: 1. Kelompok Usaha Bersama. 2. Masyarakat yang Terdata DTKS. 3. Memiliki Embrio Usaha Usia Max 58 Tahun
  8. Apabila Kube layak diberikan bantuan, maka Dinas Sosial selaku pembina KUBE mengeluarkan surat keterangan terdaftar Dinas Sosial
  9. Memberi nomor surat

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penerima KUBE

Penanganan Pengaduan Lansung Meliputi:

   1. Tatap Muka

  2. Kotak Saran 

       Penanganan Pengaduan Tidak Lansung Meliputi:

        1. Alamat FB Dinas Sosial (Dinas Sosial Halsel)

        2. Nomor HP Petugas Pengaduan (ARDIAN TOKAN. 081259996898)

        3. Website. www.LAPOR.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Pelaksanaan Penerima Bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)"