Okupasi Terapi

No. SK: PERATURAN WALIKOTA MAGELANG NOMOR 8 TAHUN 2017

  1. 1. Membawa pengantar dari DPJP 2. Membawa SEP

  1. Pasien rawat jalan setelah mendapat pengantar dari DPJP datang mendaftar ke Instalasi Rehabilitasi Medis kemudian di assestmen oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi kemudian dilakukan tindakan Okupasi terapi dengan menggunakan KOgnitif trainer, pemulihan kekuatan otot dan pengembalian Fungsional ADL, dengan durasi waktu terapi selama 30 s/d 45 menit perpasien. Pasien rawat inap diorderkan secara online dari DPJP di bangsal kemudian petugas dari Instalasi Rehabilitasi Medis datang ke bangsal untuk melakukan tindakan.

<style type="text/css"></style>Pasien sakit Stroke dgn gasngguan kognitf, Penurunan kekuatan otot dan gangguan fungsional ADL, dilakukan tindakan Okupasi terapi dengan menggunakan KOgnitif trainer, pemulihan kekuatan otot dan pengembalian Fungsional ADL, dengan durasi waktu terapi selama 30 s/d 45 menit perpasien

Rp. 148,000

Tindakan Okupasi Terapi

<style type="text/css"></style>FORMULIR PENGADUAN https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScmvGNUb82u6wlBdRnujrHEm0WK5jxCcwF0HBGadNulW3NE8A/viewform?pli=1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Okupasi Terapi"