Pelayanan Fisioterapi

No. SK: PERATURAN WALIKOTA MAGELANG NOMOR 8 TAHUN 2017

  1. 1. Membawa pengantar dari DPJP 2. Membawa SEP

  1. Pasien rawat jalan setelah mendapat pengantar dari DPJP datang mendaftar ke Instalasi Rehabilitasi Medis kemudian di assestmen oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi dan dipilihkan fisioterapi apa yang sesuai dengan kondisi pasien. selanjutnya pasien dilakukan prosedur fisioterapi menggunakan Infrared, Alat diathermi, Tens, dan Exercise Untuk Mengurangi Nyeri oleh fisioterapis Pasien rawat inap diorderkan secara online dari DPJP di bangsal kemudian petugas dari Instalasi Rehabilitasi Medis datang ke bangsal untuk melakukan tindakan.

Pasien yang Mengalami Sakit Pinggang atau nyeri bagian lain dilakukan terapi menggunakan Infrared,Alat diathermi, Tens, dan Exercise Untuk Mengurangi Nyeri dengan durasi waktu perpasien 30-40 menit

Rp. 165,000

tindakan fisioterapi

<style type="text/css"></style>FORMULIR PENGADUAN https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScmvGNUb82u6wlBdRnujrHEm0WK5jxCcwF0HBGadNulW3NE8A/viewform?pli=1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"